SOP MUTASI SISWA MASUK
Berikut adalah Prosedur Pelayanan Tamu Kedinasan di SMK Kesehatan Citra Semesta Indonesia
Peserta didik yang akan mutasi masuk harus memenuhi persyaratan adalah surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp 10.000, dengan melampirkan:
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
- Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
- Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah beda rumpun, maka siswa harus menjalani program penyetaran dan lulus evaluasi program penyetaraan pelajaran produktif,
- Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
- Ijazah, SKHUN, dari jenjang pendidikan sebelumnya;
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
- Melampirkan surat keterangan berkepribadian baik dari sekolah asal,
- Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mekanisme yang harus dilakukan oleh peserta didik sebagai berikut:
- Sekolah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
- Sekolah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
- Sekolah mengumumkan peserta didik yang diterima;
- Sekolah membuat surat laporan mutasi yang ditandatandangani oleh kepala sekolah dan disahkan oleh pengawas sekolah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Sambutan Kepala Sekolah
Sambutan Kepala SMK Kesehatan Citra Semesta Indonesia
PERPUSTAKAAN
Informasi terkait Perpustakaan SMK Kesehatan Citra Semesta Indonesia